AERODROME FIRE PREVENTION
REZA ALIANI PUTRA (132063)
TUBAGUS YUSUF (132076)
1. PENDAHULUAN
Air Port Authority, operator A/C dan operator pengisian bahan baker
A/C, masing – masing mempunyai tanggung jawab dalam mematuhi tindakan
pencegahan bahaya kebakaran (safety) yang harus dilakukan selama operasi
pengisian bahan baker pesawat udara.
Beberapa petunjuk tindakan penyelamatan dilakukan dan diberikan, hal
ini adalah penting untuk diketahui/dicatat bahwa. Materi ini dimaksudkan
untuk menempatkan prosedur operasi pengisian bahan bakar pesawat udara,
yang biasanya dikembangkan dengan ketentuan persyaratan dengan
peralatan khusus dan peraturan lainnya.
a. Tindakan pencegahan yang dilakukan selama pengisian bahan bakar pesawat udara.
b. Tindakan pencegahan yang dilakukan bila penumpang tetap didalam
A/C (embarkasi/disembarkasi) selama operasi pengisian bahan bakar
pesawat udara.
c. Sumber energi listrik yang memungkinkan berkembang, selama operasi pengisian bahan bakar pesawat udara.
2. TINDAKAN PENCEGAHAN YANG DILAKUKAN SELAMA PENGISIAN BAHAN BAKAR A/C
a. Operasi pengisian bahan bakar A/C harus dilakukan diluar bangunan.
b. Dilaksanakan Bounding dan Grounding.
c. Kendaraan tangki bahan bakar harus dalam posisi yang benar, sehingga ;
1). Kendaraan Rescue Fire Fighting tidak terhalang/terganggu
2). Disiapkan jalan yang bebas hambatan untuk memindahkan dengan
cepat kendaraan tangki bahan baker dari pesawat yang dalam keadaan
darurat/emergency.
3). Kendaraan tidak menghalangi pengungsian penumpang dari pesawat dalam kejadian kebakaran.
4). Mesin kendaraan tidak berada dibawah wing (sayap A/C).
d. Semua kendaraan yang memberikan pelayanan pesawat yang
fungsinya selain pengisian bahan bakar, tidak boleh dijalankan dan
diparkir dibawah wing pesawat selama operasi pengisian bahan bakar
berlangsung.
e. Untuk kendaraan dan peralatan mekanis yang beroperasi di zone
pengisian bahan bakar, sistim pengeluaran (ex haust sistem), harus
dipasang saringan dan dibersihkan secara teratur untuk menghilangkan
dampak yang dihasilkan dari pengeluaran percikan api (spark) atau nyala
api yang dapat membakar uap bahan bakar.
f. Auxiliary power unit pesawat tidak dihidupkan, sebelum tutup tangki bahan bakar dipasang atau sambungan slang terpasang.
g. Jika auxiliary power unit dimatikan alasan teknis tertentu
selama operasi pengisian bahan bakar, selanjut nya jangan dihidupkan
lagi, sampai aliran bahan bakar berhenti dan tidak ada resiko
terbakarnya ruang bahan bakar.
h. Jangan mengisikan bahan bakar ke pesawat bila disekitarnya
sedang ada peralatan radar yang sedang di test, atau penggunaan
peralatan instalasi lainnya.
i. Batery pesawat jangan dilepas dan dipasang atau charge battery disambung atau diputus, yang dapat menimbulkan spark.
j. Penyambungan dari peralatan ground power jangan dilakukan, selama operasi pengisian bahan bakar berlangsung.
k. Peralatan listrik, boor listrik atau sejenisnya yang dapat menimbulkan spark jangan digunakan.
l. Photogranic flash bulb atau peralatan yang menimbulkan nyala
listrik jangan digunakan pada saat disekitar operasi pengisian bahan
bakar pesawat.
m. Peralatan yang menghasilkan nyala api terbuka dilarang digunakan
didaerah apron dan pada jarak 16 meter ke lokasi operasi pengisian bahan
bakar harus tetap dijaga.
n. Sumber nyala api terbuka ataupun teralatan yang mengeluarkan
nyala api terbuka dialarang berada di Apron pada jarak 16 meter dari
lokasi berlangsungnya pengisian bahan bakar.
Hal-hal di maksud :
a). Api rokok, korek api.
b). Pemanas yang nyala keluar.
c). Pengelasan, pemotongan dll.
d). Obor atau nyala api lampu lainnya.
o. Korek api jangan dibawa atau digunakan seseorang yang sedang
menyambungkan penghubung slang ke tanki pesawat selama pengisian
berlangsung.
p. Pada waktu cuaca buruk, yang sering terjadi kilat petir, pengisian harus dihentikan.
q. Bila salah satu bagian pada pesawat terdapat panas yang tidak
normal PKP-PK harus dipanggil dan pengisian harus distop sampai panasnya
hilang.
r. Alat pemadam portable yang sesuai untuk penanggulangan
permukaan / awal dalam kejadian kebakaran, harus siap diperoleh dan
personil dapat menggunakan dengan cepat dan tepat.
3. TINDAKAN PENCEGAHAN YANG DILAKUKAN BILA PENUMPANG TETAP
DIDALAM AIRCRAFT SELAMA OPERASI PENGISIAN BAHAN BAKAR BERLANGSUNG.
- Disebabkan dari kepentingan untuk mengurangi waktu transit
dan untuk alasan keamanan, beberapa negara memperbolehkan para penumpang
tetap tinggal didalam pesawat selama operasi pengisian berlangsung,
sementara penumpang yang lain melanjutkan ke embarkasi dan disembarkasi.
- Tindakan pencegahan yang harus di observasi :
a. Penumpang harus diperingatkan bahwa pengsisian bahan bakar akan
dilaksanakan, semua penumpang dilarang merokok, mengoperasikan switch
listrik atau lain nya yang dapat menimbulkan sumber nyala.
b. Tanda lampu penerangan, No Smoking ”Dan tanda keluar Exit” harus dinyalakan.
c. Peralatan pesawat yang berupa tangga integral (integral
stairs). Harus terpasang (digelar) atau jika tangga pesawat digunakan,
ditempatkanpada posisi pintu utama yang biasa digunakan untuk penumpang
embarkasi atau disembarkasi yang harus dibuka dan bebas rintangan. Dalam
keadaan tertentu diinginkan untuk menutup pintu utama karena cuaca atau
alasan operasional tertentu, pintu-pintu utama tidak dikunci, dan
setiap cabin crew setiap saat berjaga-jaga ditiap pintu selama ada
operasi pengisian, dengan penumpang berada dipesawat. Bila Aerobridges
diaktifkan maka tangga integral ataupun tangga pesawat tidak diperlukan.
Bila hanya satu aerobridge atau satu stairway yang dioperasikan, maka
pintu utama lainnya harus tidak terhalang oleh peralatan pelayanan
didarat atau menghalangi penggunaan escopeslide yang terpasang pada
pintu tersebut. Cabin Crew harus dapat mengoperasikan peluncur tersebut
dalam keadaan darurat, dan setiap saat didalam pesawat untuk dapat
melakukan langsung mengevakuasi penumpang bila diperlukan.
d. Jika selama pengisian bahan bakjar, terdapat uap bahan bakar
yang diduga atau diperkirakan didalam pesawat udara, atau tempat lain
yang ada, maka semua kegiatan kebersihan yang menggunakan perasalatan
listrik didalam pesawat harus distop sampai kondisinya betul-betul aman.
e. Kegiatan pelayanan didarat dan pekerjaan didalam pesawat , harus tidak menghalangi pintu keluar.
f. Bila penumpang yang sedang embarkasi atau disembarkasi selama
pengisian bahan bakar, jalan yang dilalui harus terhindar dari uap bahan
bakar, dan pergerakannya dibawah pengawasan seseorang yang dapat
dipertanggungjawabkan.
g. Peraturan, dilarang merokok ”Betul-betul ditekankan selama pergerakan penumpang keluar masuk”.
h. Komunikasi (dua arah) akan dipelihara dengan sistim komunikasi
didalam pesawat atau lainnya yg sesuai, dimaksudkan antara pengawas
petugas darat pengisian bahan bakar dan petugas yang ada didalam pesawat
udara, dan
i. Peralatan didarat akan diletakkan seefektif mungkin sehingga :
1). Penggunaan jalan keluar yang cukup untuk cara terbaik evakuasi dan
2). Jalur yang siap untuk menyelamatkan diri dari tiap jalan keluar untuk digunakan dalam keadaan darurat.
4. SUMBER TENAGA LISTRIK YG KEMUNGKINAN BERKEMBANG SELAMA OPERASI PENGISIAN BAHAN BAKAR PESAWAT UDARA
a. Jenis muatan listrik adalah berbeda, besar kecilnya muatan
listrik tiap benda berbeda dengan disertai resiko bahaya dari pancaran
spark (bunga api listrik), kemungkinan yang tejadi selama operasi
pengisian bahan bakar pesawat.
b. Listrik statis, kemungkinan berkumpul pada permukaan pesawat
atau kendaraan pengisian bahan bakar pesawat, bila situasi dan
kondisinya, terdapat uap bahan bakar, maka akan berbahaya bila terjadi
spark, bahaya tersebut dapat dihilangkan dengan melakukan Bounding
antara kendaraan bahan bakar ke pesawat, sehingga perbedaan ”Potensial
Listrik” tidak dapat terjadi diantara pesawat dan kendaraan.
c. Bounding antara pesawat dan kendaraan disambungkan kabel
bounding pada bagian permukaan logam yang bersih dan tidak dicat, pada
kendaraan dan pesawat tersebut. Penghantar listrik selang bahan bakar
dilengkapi penghantar listrik yang memancarkan kemungkinan adanya
pancaran listrik statis, tetapi prosedur pengisian bahan bakar pesawat
direkomendasikan bahwa, penghantar listrik melalui selang tidak memadai
untuk bounding antara pesawat dan kendaraan pengisian bahan bakar.
RINGKASAN
A. Bila tidak ada kabel grounding, maka dilaksanakan prosedur
bounding untuk menyamakan potensial arus listrik statis dengan cara:
a). Menyambung kabel bounding dari pesawat dan kendaraan pengisian bahan bakar.
b). Menyambung kabel bounding fuel nozzle ke pesawat, bila pengisian lewat atas pesawat.
B. Bila kabel grounding tersedia dilaksanakan prosedur dengan cara :
a). Sambungkan kabel grounding dari kendaraan ground ( hantaran tanah).
b). Sambungkan kabel grounding dari kendaraan ke ground.
c). Laksanakan bounding antara kendaraan dan pesawat.
d). Laksanakan bounding antara fuel nozzle ke pesawat untuk pengisian lewat atas sayap.
C. Listrik stastis mungkin dapat terjadi didalam bahan bakar selama
operasi pengisian jika cukup potensial, hal ini dapat menyebabkan spark
didalam tangki , besarnya listrik stastis dan spark yamg kemungkinan
timbul didalam tangki, tidak efektif dinetralisir menggunakan bounding
atau grounding dari pesawat atau kendaraan.
a). Bila pengisian bahan bakar melalui bagian atas sayap, hubungkan
kabel bounding antara fuel nozzle dengan pesawat udara terlebih dahulu
sebelum penutup tangki dibuka.
b). Bila pengisian bahan bakar melalui bagian bawah sayap, maka
hubungan antara logam kelogam antar pesawat dengan tekanan kopling pada
selang sebagai bounding.
c). Dragchains pada kendaraan untuk pengisian atau penghantar
melalui ban kendaraan dan pesawat sering digunakan sebagai bahan
pengaman tetapi dianggap tidak efektif namun tetap masih berguna , bila
kejadian kabel bounding antara pesawat ke kendaraan putus atau rusak,
arus listrik statis dapat dialirkan dari pesawat atau kendaraan melaui
ban atau drag chain
d). Gudang / Pergudangan.
Diklasifikasikan menurut :
v Jarak ke Bangunan lain.
v Volume / isi barang yang disimpan.
Resep Pencegahannya :
v Jalan atau gang diantara penumpukan barang harus dijaga keteraturannya dan bebas hambatan/ tidak terhalang.
v Penumpukan/ penataan barang dibatasi sampai ketinggian maximum 3 meter.
v Harus di standbykan alat pemadam yang memadai:
§ Hydrant
§ Portable Fire Extinguisher yang sesuai.
§ Flame Detector.
CARA MENCEGAH TERJADINYA KEBAKARAN
(FIRE PREVENTION)
1. Usahakan Tempat Bersih & Teratur
2. Simpan Bahan Yang Mudah Terbakar Ditempat Yang Aman
3. Pergunakan Tempat Untuk Bahan Yang Aman
4. Pergunakan Penghubung Listrik Yang Baik
5. Peralatan Listrik Yang Tidak Digunakan Penghubung Listrik Nya Dimatikan
6. Pasanglah Alat Pemadam Api Yang Sesuai Dengan Luas Dan Kondisi Setempat
7. Pastikan Alat Pemadam Api Dalam Kondisi Baik
8. Yakinkan Anda Dapat Mempergunakan Alat Pemadam Api Dengan Tepat
A. KESIAPAN PERALATAN DAN FASILITAS TERPASANG
1. Peralatan dan Fasilitas :
a. Peralatan Peringatan Dini (Detector-alarm);
b. Peralatan Pencegahan Kebakaran Portable;
c. Hydrant;
d. Peralatan pencegahan Kebakaran Otomatis Halon atau sejenisnya;
e. Peralatan Pencegah Kebakaran Otomatis Sprinkler;
f. Masker Pelindung Asap;
g. Fuel Pit;
h. Selang-selang dan Nozzle;
i. Lampu penunjuk ruangan;
j. Panel Control Box di dalam Gedung;
k. Penempatan;
l. Pemeriksaan/Pengecekan Peralatan;
m. Pemeliharaan/Perawatan;
n. Penempatan tanda dan rambu;
o. Pintu Darurat.
2. Kesiapan Sistem :
a. Sistem pencegahan Dini;
b. Membersihkan lantai secara teratur dan tidak menyimpan benda-benda yang mudah terbakar;
c. Mematuhi ketentuan dilarang merokok diruang perkantoran,
airside, non public area dan daerah-daerah lain yang diberi tanda
larangan merokok serta menempatkan asbak-asbak untuk daerah yang
diperbolehkan untuk merokok;
d. Melakukan perkerjaan atau kegiatan yang menggunakan panas atau
nyala api, dilaksanakan pada tempat-tempat yang tidak ada tanda
larangan merokok;
e. Membersihkan bak sampah dan asbak pada akhir jam kerja,
memeriksa dan memasukan isinya kedalam kontainer sampah tertutup untuk
dibuang;
f. Menjaga kebersihan lingkungan sehingga produk sampah jangan sampai menumpuk;
g. Menempatkan bahan-bahan gas, cairan dan zat padat yang mudah
terbakar ditempat yang aman dan terjaga diluar gedung. Serta memisahkan
wadah-wadah yang berisi dengan yang kosong, hanya bahan bakar dengan
jumlah sedikit dalam wadah tertutup yang diperbolehkan diginakan
sementara ditempat kerja;
h. Mengatur ruangan penyimpanan barang sebagai berikut :
- Tersedia alat pemadam kebakaran portable yang ditempatkan pada tempat-tempat yang mudah terjangkau;
- Tidak menyimpan bahan bakar, lap bekas bahan bakar maupunbenda-benda berbahaya lain pada tempat penyimpanan barang;
- Driptrays atau bak, harus dilengkapi jumlah yang cukup untuk
menampung limbah bahan bakar dan isinya dikosongkan secara teratur;
- Penempatan barang secara rapi dan berkelompok dan tidak menyimpan
barang secara campur aduk serta tidak menyimpan barang pada ruangan
yang sangat padat;
- Menjaga kelembaban udara dengan ventilasi yang cukup,kalau di perlukan menggunakan AC (pengatur suhu);
- Jalur jalan di antara tumpukan barang harus cukup lebar,gang atau
jalan utama minimum lebarnya 2,5 meter,tidak terhalang oleh tumpukan
barang sehingga tidak menghalangi penggunaan alat pemadam kebakaran dan
proses pemindahan barang bila terjadi kebakaran;
- Jarak tumpukan barang paling atas dengan kepala sprinkle atau plafond/langit-langit minimal 0,5 meter;
- Ukuran pintu tempat penyimpanan barang harus lebih lebar dari
ukuran barang yang paling besar,agar mudah dalam proses pengeluaran
barang;
- Tersedia pintu-pintu darurat yang dapat di buka baik dari dalam maupun dari luar.
3. Sistem Pengecekan dan Pelaporan
a. Dalam kegiatan pencegahan bahaya kebakaran, Komandan Unit
Pencegahan, komandan Regu Pencegahan serta Pelaksana Pencegahan meneliti
tingkat resiko bahaya kebakaran di gedung-gedung Terminal, gedung
Tower, gedung-gedung, Instalasi, gedung-gedung perkantoran, gedung ACS
dan GMF, apron serta bangunan lain di dalam dan di luar Bandar Udara
Soekarno-Hatta yang di anggap perlu;
b. Penelitian/Pengecekan yang di lakukan meliputi :
- Luas ruangan / bangunan;
- Peruntukan ruangan /bangunan;
- Peralatan-peralatan yang ada di ruangan /bangunan;
- Peralatan-peralatan pencegahan bahaya kebakaran yang ada di dalam
ruangan /bangunan (peralatan) pencegahan bahaya dini. Peralatan pemadam
kebakaran portable, peralatan bahan pemadam otomatis (halon, sprinkle,
dll ), hydrant;
- Sumber air terdekat;
- Pintu darurat dan jalan penyelamat;
- Tanda atau rambu-rambu darurat;
- Tempat sampah/abu rokok yang sesuai dengan jumlah penghuni ruangan / bangunan;
- Barang – barang berbahaya ( dangerous goods ) yang mudah
terbakar yang tersimpan di dalam ruangan/bangunan (
misalnya flammable liquid dsb );
- Kebersihan dan kerapihan ruangan/bangunan ( house keeping );
- Peralatan/instalasi listrik yang tidak terpasang dengan baik atau tidak laik di pakai;
- Pengelasan yang di lakukan di dalam ruangan/bangunan;
- Tabung gas yang tersimpan di dalam ruangan/bangunan;
- Jarak penempatan peralatan pemadam;
- Kesiapan penghuni ruangan / bangunan dalam menggunakan peralatan pencegahan kebakaran.
c. Mencatat semua temuan di dalam formulir yang sudah di
tentukan,di ketahui oleh pejabat setempat atau pejabat yang pada ruangan
/ bangunan yang di teliti;
d. Memberikan informasi dan penjelasan kepada semua petugas yang
bertanggung jawab di suatu ruangan/bangunan/instansi tentang penggunaan
peralatan pencegahan dan cara – cara pencegahan bahaya kebakaran di
tempat masing-masing;
e. Melakukan penilitian/pengecekan di ruangan/bangunan/instansi
di luar bandara soekarno-hatta di laksanakan setelah mendapat perintah
dari pejabat yang berwenang;
f. Melaporkan hasil penelitian/pengercekan kepada atasan yang memberi tugas untuk di pelajari dan di tindaklanjuti.
4. Pelaporan perubahan tata ruang dan pelaksanaan, pembangunan baru dan pelaksanaan pekerjaan di dalam ruangan/bangunan :
a. Perubahan Tata Ruang Gedung
Setiap terjadi perubahan tata ruang pada ruangan/gedung yang
mengakibatkan terjadinya perubahan letak peralatan pencegahan bahaya
kebakaran, unit-unit kerja yang terkait dengan kegiatan tersebut di
haruskan menyampaikan informasi secepatnya kepada unit PKP-PK dan
membuat daftar perubahan tersebut dalam suatu chek list.
b. Pembangunan Gedung Baru
Setiap pembangunan gedung baru,unit-unit kerja yang terkait di
haruskan menyampaikan informasi yang berhubungan dengan pemasangan
instalasi dan peralatan pencegahan bahaya pemadam kebakaran pada
bangunan baru tersebut kepada unit PKP-PK.
c. Pelaksanaan Pekerjaan di Dalam Ruangan/Bangunan
Setiap pelaksanaan pekerjaan pengelasan, pengisian pengurasan bahan
bakar,bongkar muat barang-barang berbahaya dan kegiatan lain yang di
duga akan menimbulkan bahaya kebakaran,di haruskan menyampaikan
informasi secepatnya kepada unit PKP-PK.
5. Klasifikasi Kebakaran dan Jenis Bahan Pemadam Kebakaran
a. Klasifikasi Kebakaran :
- Kebakaran kelas A adalah kebakaran bahan biasa / benda padat yang
mudah terbakar seperti kertas,kayu, tekstil,dan sejenisnya;
- Kebakaran kelas B adalah kebakaran cairan dan gas yang mudah
terbakar seperti bensin, solar, avtur, alkohol, LPG, LNG, dan
sejenisnya;
- Kebakaran kelas C adalah kebakaran yang di sebabkan oleh listrik seperti hubungan pendek;
- Kebakaran kelas D adalah kebakaran logam seperti magnesium, alumunium, titanium, dan sejenisnya.
b. Jenis Bahan Pemadam Kebakaran yang di pakai :
- Terhadap kebakaran kelas A, jenis bahan pemadam yang di pakai
adalah air sebagai alat pemadam pokok, CO2, dan bahan pemadam kimia
lainya di pakai secara terbatas;
- Terhadap kebakaran kelas B, jenis bahan pemadam yang di pakai
adalah busa ( foam ) sebagai alat pemadam pokok, dan jenis pemadam kimia
sebagai pelengkap;
- Terhadap kebakaran kelas C, jenis bahan pemadam yang di pakai
adalah CO2 sebagai bahan pemadam pokok, dan jenis pemadam kimia sebagai
pelengkap, sedangkan jenis bahan pemadam busa ( foam ) tidak boleh
di gunakan karena konduktif terhadap listrik;
- Terhadap kebakaran kelas D, jenis bahan pemadam khusus / metal powder
KARTU PETUNJUK TINDAKAN AWAL
MENGHADAPI KEBAKARAN DIDALAM GEDUNG
1. JANGAN PANIK BERTINDAKLAH TENANG
2. BUNYIKAN SEGERA ALARM YANG ADA / DEKAT
3. MENGHUBUNGI UNIT PKP-PK MELALUI NOMOR TELEPON :
(061) 4565777 EXT. 2153, 2169
ATAU
(061) 77835958
4. GUNAKAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN YANG ADA DAN SEMPROTKAN KE
SUMBER API DENGAN JARAK YANG EFEKTIF SERTA PADA POSISI YANG AMAN.
5. MATIKAN ALIRAN LISTRIK.
6. TUTUP ALIRAN GAS KALAU ADA.
7. HUBUNGI ALIRAN LISTIRK MELALUI NOMOR TELEPON 5505364
8. HUBUNGI UNIT PENGAMANAN BANDARA/POSKO MELALUI NO TELEPON 5505342
9. PENGHUNI GEDUNG BERSIAP-SIAP UNTUK KELUAR MALALUI JALAN YANG AMAN / JALAN DARURAT SESUAI PETUNJUK YANG ADA
10. SELAMATKAN / AMANKAN DOKUMEN-DOKUMEN PENTING
11. BILA API TIDAK DAPAT DI KUASAI, TUTUP JENDELA DAN PINTU, KEMUDIAN KELUAR MENYELAMATKAN DIRI
PERAWATAN PERALATAN SALVAGE
1. Pemeliharaan harian peralatan Salvage dilaksanakan oleh Komandan regu Prevention dan Salvage;
2. Hasil dari pemeriksaan apabila terjadi kekurangan/ketidak
normalan dilaporkan kepada Komandan Koja dan diteruskan kepada Komandan
Unit untuk segera ditinjak lanjuti;
3. Komandan Unit menindak lanjuti temuan hasil laporan;
4. Perawatan Peralatan dilakukan secara rutin setiap hari setelah
serah terima tugas meliputi unit Trailer perawatan dilakukan :
a. Periksa kerusakan pada trailer skits/panel;
b. Periksa roda-roda trailer, tekanan anginadan baut-baut roda;
c. Periksa lampu-lampu untuk pengoperasian yang benar;
d. Periksa batang penarik/hela dan sistim rem;
e. Periksa fungsi-fungsi pressure gauge, jarum penunjuk harus diangka “0”;
f. Periksa bagian-bagian dalam konsol-konsol operasi, periksa
juga konektor/penyambung selongsong (tubing) dan saluran-saluran
pembuangan harus berfungsi dengan baik pada separator;
g. Periksa CS dan CM switch dan pengoperasian CR dan CL;
h. Periksa seluruh pressure gauge untuk pembacaan pressure sudah
benar, gunakan inlet/gauge hose adaptor untuk perbandingan, gunakan
gauge yang sudah dikalibrasi untuk membandingkan pembacaan jarum/angka
petunjuk;
i. Periksa tutup proteksi warna merah pada trailer signal/house signal;
j. Periksa oli/minyak pelumas dan batere/accu pada kompresor;
k. Catat jam kerja pemakaian alat salvage.
5. Compressor minimal 1 bulan sekali harus dipanaskan / dihidupkan
, setiap kopenen pada sisten harus bekerja / jalan dengan baik,
katup-katup dan regulator pun harus berfungsi maksimal dalam kondisi
pengoperasian normal bertekanan;
6. Air bags minimal dilakukan pemeriksaan dan ujicoba keseluruhan dalam 6 bulan sekali;
7. Daftar peralatan salvage terlampir.