Aviation Aeronautical College

The Sky Is Large, But no Room For error

_Sekolah Tinggi Penerbangan Aviasi_

Jumat, 19 Desember 2014

AERODROME FIRE PREVENTION

REZA ALIANI PUTRA (132063)
TUBAGUS YUSUF       (132076)



1.    PENDAHULUAN
Air Port Authority, operator A/C dan operator pengisian bahan baker A/C, masing – masing mempunyai tanggung jawab dalam mematuhi tindakan pencegahan bahaya kebakaran (safety) yang harus dilakukan selama operasi pengisian bahan baker pesawat udara.

Beberapa petunjuk tindakan penyelamatan dilakukan dan diberikan, hal ini adalah penting untuk diketahui/dicatat bahwa. Materi ini dimaksudkan untuk menempatkan prosedur operasi pengisian bahan bakar pesawat udara, yang biasanya dikembangkan dengan ketentuan persyaratan dengan peralatan khusus dan peraturan lainnya.
a.    Tindakan pencegahan yang dilakukan selama pengisian bahan bakar pesawat udara.
b.    Tindakan pencegahan yang dilakukan bila penumpang tetap didalam A/C (embarkasi/disembarkasi) selama operasi pengisian bahan bakar pesawat udara.
c.    Sumber energi listrik yang memungkinkan berkembang, selama operasi pengisian bahan bakar pesawat udara.

2.    TINDAKAN PENCEGAHAN YANG DILAKUKAN SELAMA PENGISIAN BAHAN BAKAR A/C
a.    Operasi pengisian bahan bakar A/C harus dilakukan diluar bangunan.
b.    Dilaksanakan Bounding dan Grounding.
c.    Kendaraan tangki bahan bakar harus dalam posisi yang benar, sehingga ;
1).  Kendaraan Rescue Fire Fighting tidak terhalang/terganggu
2).  Disiapkan jalan yang bebas hambatan untuk memindahkan dengan cepat kendaraan tangki bahan baker dari pesawat yang dalam keadaan darurat/emergency.
3).  Kendaraan tidak menghalangi pengungsian penumpang dari pesawat dalam kejadian kebakaran.
4).  Mesin kendaraan tidak berada dibawah wing (sayap A/C).
d.    Semua kendaraan yang memberikan pelayanan pesawat yang fungsinya selain pengisian bahan bakar, tidak boleh dijalankan dan diparkir dibawah wing pesawat selama operasi pengisian bahan bakar berlangsung.
e.    Untuk kendaraan dan peralatan mekanis yang beroperasi di zone pengisian bahan bakar, sistim pengeluaran (ex haust sistem), harus dipasang saringan dan dibersihkan secara teratur untuk menghilangkan dampak yang dihasilkan dari pengeluaran percikan api (spark) atau nyala api yang dapat membakar uap bahan bakar.
f.     Auxiliary power unit pesawat tidak dihidupkan, sebelum tutup tangki bahan bakar dipasang atau sambungan slang terpasang.
g.    Jika auxiliary power unit dimatikan alasan teknis tertentu selama operasi pengisian bahan bakar, selanjut nya jangan dihidupkan lagi, sampai aliran bahan bakar berhenti dan tidak ada resiko terbakarnya ruang bahan bakar.
h.    Jangan mengisikan bahan bakar ke pesawat bila disekitarnya sedang ada peralatan radar yang sedang di test, atau penggunaan peralatan instalasi lainnya.
i.      Batery pesawat jangan dilepas dan dipasang atau charge battery disambung atau diputus, yang dapat menimbulkan spark.
j.      Penyambungan dari peralatan ground power jangan dilakukan, selama operasi pengisian bahan bakar berlangsung.
k.    Peralatan listrik, boor listrik atau sejenisnya yang dapat menimbulkan spark jangan digunakan.
l.      Photogranic flash bulb atau peralatan yang menimbulkan nyala listrik jangan digunakan pada saat disekitar operasi pengisian bahan bakar pesawat.
m.  Peralatan yang menghasilkan nyala api terbuka dilarang digunakan didaerah apron dan pada jarak 16 meter ke lokasi operasi pengisian bahan bakar harus tetap dijaga.
n.    Sumber nyala api terbuka ataupun teralatan yang mengeluarkan nyala api terbuka dialarang berada di Apron pada jarak 16 meter dari lokasi berlangsungnya pengisian bahan bakar.
Hal-hal di maksud :
a).  Api rokok, korek api.
b).  Pemanas yang nyala keluar.
c).   Pengelasan, pemotongan dll.
d).  Obor atau nyala api lampu lainnya.
o.    Korek api jangan dibawa atau digunakan seseorang yang sedang menyambungkan penghubung slang ke tanki pesawat selama pengisian berlangsung.
p.    Pada waktu cuaca buruk, yang sering terjadi kilat petir, pengisian harus dihentikan.
q.    Bila salah satu bagian pada pesawat terdapat panas yang tidak normal PKP-PK harus dipanggil dan pengisian harus distop sampai panasnya hilang.
r.     Alat pemadam portable yang sesuai untuk penanggulangan permukaan / awal dalam kejadian kebakaran, harus siap diperoleh dan personil dapat menggunakan dengan cepat dan tepat.

3.    TINDAKAN PENCEGAHAN YANG DILAKUKAN BILA PENUMPANG   TETAP DIDALAM AIRCRAFT SELAMA OPERASI PENGISIAN BAHAN BAKAR BERLANGSUNG.
-        Disebabkan dari kepentingan untuk mengurangi waktu transit dan untuk alasan keamanan, beberapa negara memperbolehkan para penumpang tetap tinggal didalam pesawat selama operasi pengisian berlangsung, sementara penumpang yang lain melanjutkan ke embarkasi dan disembarkasi.
-        Tindakan pencegahan yang harus di observasi :
a.    Penumpang harus diperingatkan bahwa pengsisian bahan bakar akan dilaksanakan, semua penumpang dilarang merokok, mengoperasikan switch listrik atau lain nya yang dapat menimbulkan sumber nyala.
b.    Tanda lampu penerangan, No Smoking ”Dan tanda keluar Exit” harus dinyalakan.
c.    Peralatan pesawat yang berupa tangga integral (integral stairs). Harus terpasang (digelar) atau jika tangga pesawat digunakan, ditempatkanpada posisi pintu utama yang biasa digunakan untuk penumpang embarkasi atau disembarkasi yang harus dibuka dan bebas rintangan. Dalam keadaan tertentu diinginkan untuk menutup pintu utama karena cuaca atau alasan operasional tertentu, pintu-pintu utama tidak dikunci, dan setiap cabin crew setiap saat berjaga-jaga ditiap pintu selama ada operasi pengisian, dengan penumpang berada dipesawat. Bila Aerobridges diaktifkan maka tangga integral ataupun tangga pesawat tidak diperlukan. Bila hanya satu aerobridge atau satu stairway yang dioperasikan, maka pintu utama lainnya harus tidak terhalang oleh peralatan pelayanan didarat atau menghalangi penggunaan escopeslide yang terpasang pada pintu tersebut. Cabin Crew harus dapat mengoperasikan peluncur tersebut dalam keadaan darurat, dan setiap saat didalam pesawat untuk dapat melakukan langsung mengevakuasi penumpang bila diperlukan.
d.    Jika selama pengisian bahan bakjar, terdapat uap bahan bakar yang diduga atau diperkirakan didalam pesawat udara, atau tempat lain yang ada, maka semua kegiatan kebersihan yang menggunakan perasalatan listrik didalam pesawat harus distop sampai kondisinya betul-betul aman.
e.    Kegiatan pelayanan didarat dan pekerjaan didalam pesawat , harus tidak menghalangi pintu keluar.
f.     Bila penumpang yang sedang embarkasi atau disembarkasi selama pengisian bahan bakar, jalan yang dilalui harus terhindar dari uap bahan bakar, dan pergerakannya dibawah pengawasan seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan.
g.    Peraturan, dilarang merokok ”Betul-betul ditekankan selama pergerakan penumpang keluar masuk”.
h.    Komunikasi (dua arah) akan dipelihara dengan sistim komunikasi didalam pesawat atau lainnya yg sesuai, dimaksudkan antara pengawas petugas darat pengisian bahan bakar dan petugas yang ada didalam pesawat udara, dan
i.      Peralatan didarat akan diletakkan seefektif mungkin sehingga :
1).  Penggunaan jalan keluar yang cukup untuk cara terbaik evakuasi dan
2).  Jalur yang siap untuk menyelamatkan diri dari tiap jalan keluar untuk digunakan dalam keadaan darurat.

4.    SUMBER TENAGA LISTRIK YG KEMUNGKINAN BERKEMBANG SELAMA OPERASI PENGISIAN BAHAN BAKAR PESAWAT UDARA
a.    Jenis muatan listrik adalah berbeda, besar kecilnya muatan listrik tiap benda berbeda dengan disertai resiko bahaya dari pancaran spark (bunga api listrik), kemungkinan yang tejadi selama operasi pengisian bahan bakar pesawat.
b.    Listrik statis, kemungkinan berkumpul pada permukaan pesawat atau kendaraan pengisian bahan bakar pesawat, bila situasi dan kondisinya, terdapat uap bahan bakar, maka akan berbahaya bila terjadi spark, bahaya tersebut dapat dihilangkan dengan melakukan Bounding antara kendaraan bahan bakar ke pesawat, sehingga perbedaan ”Potensial Listrik” tidak dapat terjadi diantara pesawat dan kendaraan.
c.    Bounding antara pesawat dan kendaraan disambungkan kabel bounding pada bagian permukaan logam yang bersih dan tidak dicat, pada kendaraan dan pesawat tersebut. Penghantar listrik selang bahan bakar dilengkapi penghantar listrik yang memancarkan kemungkinan adanya pancaran listrik statis, tetapi prosedur pengisian bahan bakar pesawat direkomendasikan bahwa, penghantar listrik melalui selang tidak memadai untuk bounding antara pesawat dan kendaraan pengisian bahan bakar.

RINGKASAN

A.   Bila tidak ada kabel grounding, maka dilaksanakan prosedur bounding untuk menyamakan potensial arus listrik statis dengan cara:
a).  Menyambung kabel bounding dari pesawat dan kendaraan pengisian bahan bakar.
b).  Menyambung kabel bounding fuel nozzle ke pesawat, bila pengisian lewat atas pesawat.

B.   Bila kabel grounding tersedia dilaksanakan prosedur dengan cara :
a).  Sambungkan kabel grounding dari kendaraan ground ( hantaran tanah).
b).  Sambungkan kabel grounding dari kendaraan ke ground.
c).   Laksanakan bounding antara kendaraan dan pesawat.
d).  Laksanakan bounding antara fuel nozzle ke pesawat untuk pengisian lewat atas sayap.

C.   Listrik stastis mungkin dapat terjadi didalam bahan bakar selama operasi pengisian jika cukup potensial, hal ini dapat menyebabkan spark didalam tangki , besarnya listrik stastis dan spark yamg kemungkinan timbul didalam tangki, tidak efektif dinetralisir menggunakan bounding atau grounding dari pesawat atau kendaraan.
a).  Bila pengisian bahan bakar melalui bagian atas sayap, hubungkan kabel bounding antara fuel nozzle dengan pesawat udara terlebih dahulu sebelum penutup tangki dibuka.
b).  Bila pengisian bahan bakar melalui bagian bawah sayap, maka hubungan antara logam kelogam antar pesawat dengan tekanan kopling pada selang sebagai bounding.
c).   Dragchains pada kendaraan untuk pengisian atau penghantar melalui ban kendaraan dan pesawat sering digunakan sebagai bahan pengaman tetapi dianggap tidak efektif namun tetap masih berguna , bila kejadian kabel bounding antara pesawat ke kendaraan putus atau rusak, arus listrik statis dapat dialirkan dari pesawat atau kendaraan melaui ban atau drag chain
d).  Gudang / Pergudangan.
Diklasifikasikan menurut :
v  Jarak ke Bangunan lain.
v  Volume / isi barang yang disimpan.
Resep Pencegahannya :
v  Jalan atau gang diantara penumpukan barang harus dijaga keteraturannya dan bebas hambatan/ tidak terhalang.
v  Penumpukan/ penataan barang dibatasi sampai ketinggian maximum 3 meter.
v  Harus di standbykan alat pemadam yang memadai:
§  Hydrant
§  Portable Fire Extinguisher yang sesuai.
§  Flame Detector.

CARA MENCEGAH TERJADINYA KEBAKARAN
(FIRE PREVENTION)
1.        Usahakan Tempat Bersih & Teratur
2.        Simpan Bahan Yang Mudah Terbakar Ditempat Yang Aman
3.        Pergunakan Tempat Untuk Bahan Yang Aman
4.        Pergunakan Penghubung Listrik Yang Baik
5.        Peralatan Listrik Yang Tidak Digunakan Penghubung Listrik Nya Dimatikan
6.        Pasanglah Alat Pemadam Api Yang Sesuai Dengan Luas Dan Kondisi Setempat
7.        Pastikan Alat Pemadam Api Dalam Kondisi Baik
8.        Yakinkan Anda Dapat Mempergunakan Alat Pemadam Api Dengan Tepat

A.   KESIAPAN PERALATAN DAN FASILITAS TERPASANG
1.    Peralatan dan Fasilitas :
a.    Peralatan Peringatan Dini (Detector-alarm);
b.    Peralatan Pencegahan Kebakaran Portable;
c.    Hydrant;
d.    Peralatan pencegahan Kebakaran Otomatis Halon atau sejenisnya;
e.    Peralatan Pencegah Kebakaran Otomatis Sprinkler;
f.     Masker Pelindung Asap;
g.    Fuel Pit;
h.    Selang-selang dan Nozzle;
i.      Lampu penunjuk ruangan;
j.      Panel Control Box di dalam Gedung;
k.    Penempatan;
l.      Pemeriksaan/Pengecekan Peralatan;
m.  Pemeliharaan/Perawatan;
n.    Penempatan tanda dan rambu;
o.    Pintu Darurat.
2.    Kesiapan Sistem :
a.     Sistem pencegahan Dini;
b.     Membersihkan lantai secara teratur dan tidak menyimpan benda-benda yang mudah terbakar;
c.     Mematuhi ketentuan dilarang merokok diruang perkantoran, airside, non public area dan daerah-daerah lain yang diberi tanda larangan merokok serta menempatkan asbak-asbak untuk daerah yang diperbolehkan untuk merokok;
d.     Melakukan perkerjaan atau kegiatan yang menggunakan panas atau nyala api, dilaksanakan pada tempat-tempat yang tidak ada tanda larangan merokok;
e.     Membersihkan bak sampah dan asbak pada akhir jam kerja, memeriksa dan memasukan isinya kedalam kontainer sampah tertutup untuk dibuang;
f.      Menjaga kebersihan lingkungan sehingga produk sampah jangan sampai menumpuk;
g.     Menempatkan bahan-bahan gas, cairan dan zat padat yang mudah terbakar ditempat yang aman dan terjaga diluar gedung. Serta memisahkan wadah-wadah yang berisi dengan yang kosong, hanya bahan bakar dengan jumlah sedikit dalam wadah tertutup yang diperbolehkan diginakan sementara ditempat kerja;
h.    Mengatur ruangan penyimpanan barang sebagai berikut :
-   Tersedia alat pemadam kebakaran portable yang ditempatkan pada tempat-tempat yang mudah terjangkau;
-   Tidak menyimpan bahan bakar, lap bekas bahan bakar maupunbenda-benda berbahaya lain pada tempat penyimpanan barang;
-   Driptrays atau bak, harus dilengkapi jumlah yang cukup untuk menampung limbah bahan bakar dan isinya dikosongkan secara teratur;
-   Penempatan barang secara rapi dan berkelompok dan tidak menyimpan barang secara campur aduk serta tidak menyimpan barang pada ruangan yang sangat padat;
-   Menjaga kelembaban udara dengan ventilasi yang cukup,kalau di perlukan menggunakan AC (pengatur suhu);
-   Jalur jalan di antara tumpukan barang harus cukup lebar,gang atau jalan utama minimum lebarnya 2,5 meter,tidak terhalang oleh tumpukan barang sehingga tidak menghalangi penggunaan alat pemadam kebakaran dan proses pemindahan barang bila terjadi kebakaran;
-   Jarak tumpukan barang paling atas dengan kepala sprinkle atau plafond/langit-langit minimal 0,5 meter;
-   Ukuran pintu tempat penyimpanan barang harus lebih lebar dari ukuran barang yang paling besar,agar mudah dalam proses pengeluaran barang;
-   Tersedia pintu-pintu darurat yang dapat di buka baik dari dalam maupun dari luar.

3.    Sistem Pengecekan dan Pelaporan
a.     Dalam kegiatan pencegahan bahaya kebakaran, Komandan Unit Pencegahan, komandan Regu Pencegahan serta Pelaksana Pencegahan meneliti tingkat resiko bahaya kebakaran di gedung-gedung Terminal, gedung Tower, gedung-gedung, Instalasi, gedung-gedung perkantoran, gedung ACS dan GMF, apron serta bangunan lain di dalam dan di luar Bandar Udara Soekarno-Hatta yang di anggap perlu;
b.     Penelitian/Pengecekan yang di lakukan meliputi :
-   Luas ruangan / bangunan;
-   Peruntukan ruangan /bangunan;
-   Peralatan-peralatan yang ada di ruangan   /bangunan;
-   Peralatan-peralatan pencegahan bahaya kebakaran yang ada di dalam ruangan /bangunan (peralatan) pencegahan bahaya dini. Peralatan pemadam kebakaran portable, peralatan bahan pemadam otomatis (halon, sprinkle, dll ), hydrant;
-   Sumber air terdekat;
-   Pintu darurat dan jalan penyelamat;
-   Tanda atau rambu-rambu darurat;
-   Tempat sampah/abu rokok yang sesuai dengan jumlah  penghuni ruangan / bangunan;
-   Barang – barang berbahaya ( dangerous   goods ) yang mudah terbakar yang tersimpan di dalam ruangan/bangunan                 ( misalnya flammable liquid dsb );
-   Kebersihan dan kerapihan ruangan/bangunan ( house keeping );
-   Peralatan/instalasi listrik yang tidak terpasang dengan baik atau tidak laik di pakai;
-   Pengelasan yang di lakukan di dalam ruangan/bangunan;
-   Tabung gas yang tersimpan di dalam ruangan/bangunan;
-   Jarak penempatan  peralatan pemadam;
-   Kesiapan penghuni ruangan / bangunan dalam menggunakan peralatan pencegahan kebakaran.

c.     Mencatat semua temuan di dalam formulir yang sudah di tentukan,di ketahui oleh pejabat setempat atau pejabat yang pada ruangan / bangunan yang di teliti;
d.     Memberikan informasi dan penjelasan kepada semua petugas yang bertanggung jawab di suatu ruangan/bangunan/instansi tentang penggunaan peralatan pencegahan dan cara – cara pencegahan bahaya kebakaran di tempat masing-masing;
e.     Melakukan penilitian/pengecekan di ruangan/bangunan/instansi di luar bandara soekarno-hatta di laksanakan setelah mendapat perintah dari pejabat yang berwenang;
f.      Melaporkan hasil penelitian/pengercekan kepada atasan yang memberi tugas untuk di pelajari dan di tindaklanjuti.

4.    Pelaporan perubahan tata ruang dan pelaksanaan, pembangunan baru dan pelaksanaan pekerjaan di dalam ruangan/bangunan :
a.     Perubahan Tata Ruang Gedung
Setiap terjadi perubahan tata ruang pada ruangan/gedung yang mengakibatkan terjadinya perubahan letak peralatan pencegahan bahaya kebakaran, unit-unit kerja yang terkait dengan kegiatan tersebut di haruskan menyampaikan informasi secepatnya kepada unit PKP-PK dan membuat daftar perubahan tersebut dalam suatu chek list.
b.     Pembangunan Gedung Baru
Setiap pembangunan gedung baru,unit-unit kerja yang terkait di haruskan menyampaikan informasi yang berhubungan dengan pemasangan instalasi dan peralatan pencegahan bahaya pemadam kebakaran pada bangunan baru tersebut kepada unit PKP-PK.
c.     Pelaksanaan  Pekerjaan di Dalam Ruangan/Bangunan
Setiap pelaksanaan pekerjaan pengelasan, pengisian  pengurasan bahan bakar,bongkar muat barang-barang berbahaya dan kegiatan lain yang di duga akan menimbulkan bahaya kebakaran,di haruskan menyampaikan informasi secepatnya kepada unit PKP-PK.

5.    Klasifikasi Kebakaran dan Jenis Bahan Pemadam Kebakaran
a.     Klasifikasi Kebakaran :
-   Kebakaran kelas A adalah kebakaran bahan biasa / benda padat yang mudah terbakar seperti kertas,kayu, tekstil,dan sejenisnya;
-   Kebakaran kelas B adalah kebakaran cairan dan gas yang mudah terbakar seperti bensin, solar, avtur, alkohol, LPG, LNG, dan sejenisnya;
-   Kebakaran kelas C adalah kebakaran yang di sebabkan oleh listrik seperti hubungan pendek;
-   Kebakaran kelas D adalah kebakaran logam seperti magnesium, alumunium, titanium, dan sejenisnya.

b.     Jenis Bahan Pemadam Kebakaran yang di pakai :
-   Terhadap kebakaran kelas A, jenis bahan pemadam yang di pakai adalah air sebagai alat pemadam pokok, CO2, dan bahan pemadam kimia lainya di pakai secara terbatas;
-   Terhadap kebakaran kelas B, jenis bahan pemadam yang di pakai adalah busa ( foam ) sebagai alat pemadam pokok, dan jenis pemadam kimia sebagai pelengkap;
-   Terhadap kebakaran kelas C, jenis bahan pemadam yang di pakai adalah CO2 sebagai bahan pemadam pokok, dan jenis pemadam kimia sebagai pelengkap, sedangkan jenis bahan pemadam busa     ( foam ) tidak boleh di gunakan karena konduktif terhadap listrik;
-   Terhadap kebakaran kelas D, jenis bahan pemadam khusus / metal powder

KARTU PETUNJUK TINDAKAN AWAL
MENGHADAPI KEBAKARAN DIDALAM GEDUNG

1.    JANGAN PANIK BERTINDAKLAH TENANG
2.    BUNYIKAN SEGERA ALARM YANG ADA / DEKAT
3.    MENGHUBUNGI UNIT PKP-PK MELALUI NOMOR TELEPON :
(061) 4565777 EXT. 2153, 2169
ATAU
(061) 77835958
4.    GUNAKAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN YANG ADA DAN SEMPROTKAN KE SUMBER API DENGAN JARAK YANG EFEKTIF SERTA PADA POSISI YANG AMAN.
5.    MATIKAN ALIRAN LISTRIK.
6.    TUTUP ALIRAN GAS KALAU ADA.
7.    HUBUNGI ALIRAN LISTIRK MELALUI NOMOR TELEPON 5505364
8.    HUBUNGI UNIT PENGAMANAN BANDARA/POSKO MELALUI NO TELEPON 5505342
9.    PENGHUNI GEDUNG BERSIAP-SIAP UNTUK KELUAR MALALUI JALAN YANG AMAN / JALAN DARURAT SESUAI PETUNJUK YANG ADA
10. SELAMATKAN / AMANKAN DOKUMEN-DOKUMEN PENTING
11. BILA API TIDAK DAPAT DI KUASAI, TUTUP JENDELA DAN PINTU, KEMUDIAN KELUAR MENYELAMATKAN DIRI

PERAWATAN PERALATAN SALVAGE

1.    Pemeliharaan harian peralatan Salvage dilaksanakan oleh Komandan regu Prevention dan Salvage;
2.    Hasil dari pemeriksaan apabila terjadi kekurangan/ketidak normalan dilaporkan kepada Komandan Koja dan diteruskan kepada Komandan Unit untuk segera ditinjak lanjuti;
3.    Komandan Unit menindak lanjuti temuan hasil laporan;
4.    Perawatan Peralatan dilakukan secara rutin setiap hari setelah serah terima tugas meliputi  unit Trailer perawatan dilakukan :
a.    Periksa kerusakan pada trailer skits/panel;
b.    Periksa roda-roda trailer, tekanan anginadan baut-baut roda;
c.    Periksa lampu-lampu untuk pengoperasian yang benar;
d.    Periksa batang penarik/hela dan sistim rem;
e.    Periksa fungsi-fungsi pressure gauge, jarum penunjuk harus diangka “0”;
f.     Periksa bagian-bagian dalam konsol-konsol operasi, periksa juga konektor/penyambung selongsong (tubing) dan saluran-saluran pembuangan harus berfungsi dengan baik pada separator;
g.    Periksa CS dan CM switch dan pengoperasian CR dan CL;
h.    Periksa seluruh pressure gauge untuk pembacaan pressure sudah benar, gunakan inlet/gauge hose adaptor untuk perbandingan, gunakan gauge yang sudah dikalibrasi untuk membandingkan pembacaan jarum/angka petunjuk;
i.      Periksa tutup proteksi warna merah pada trailer signal/house signal;
j.      Periksa oli/minyak pelumas dan batere/accu pada kompresor;
k.    Catat jam kerja pemakaian alat salvage.
5.    Compressor minimal 1 bulan sekali harus dipanaskan / dihidupkan , setiap kopenen pada sisten harus bekerja / jalan dengan baik, katup-katup dan regulator pun harus berfungsi maksimal dalam kondisi pengoperasian normal bertekanan;
6.    Air bags  minimal  dilakukan pemeriksaan dan ujicoba keseluruhan dalam 6 bulan sekali;

7.    Daftar peralatan salvage terlampir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar